Jumat, 06 Mei 2016

Hukum jual beli bisnis online




BISNIS ONLINE

 Menurut mayoritas ulama  Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar